JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Penggagalan aksi ini dilakukan atas kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menjelaskan, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi kapal yang diduga memuat pasir ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia pada Senin (23/2/2026).
"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu unit kapal KM. Rezeki Laut II bermuatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen," kata Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Kemudian, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengamankan satu orang nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK). Selain itu, barang bukti yang disita di antaranya satu unit kapal, 319 karung berisi pasir timah tanpa dokumen untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.