Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS.

“Analisa dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja salesman, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Adapun, total ada empat konsumen yang akan diperiksa sebagai saksi, yakni RV (29) domisili Jakarta, AM (29) domisili Tangerang, CD (29) domisili Jakarta, dan APG (21) domisili wilayah Sulawesi.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu dari saksi yang dipanggil adalah salah satu Influencer alias selebgram yang sempat viral di media sosial berebutan menghisap gas tertawa tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Gerebek Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta, Omzet Tembus Miliaran Rupiah

Nasional
4 bulan lalu

Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink

Nasional
4 bulan lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Health
4 bulan lalu

Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal