JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS.
“Analisa dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja salesman, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Adapun, total ada empat konsumen yang akan diperiksa sebagai saksi, yakni RV (29) domisili Jakarta, AM (29) domisili Tangerang, CD (29) domisili Jakarta, dan APG (21) domisili wilayah Sulawesi.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu dari saksi yang dipanggil adalah salah satu Influencer alias selebgram yang sempat viral di media sosial berebutan menghisap gas tertawa tersebut.