Bareskrim Akan Sita Mobil Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah Indra Kenz

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Deretan aset yang akan disita mobil Tesla, Ferrari hingga rumah mewah

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Tak hanya itu, Whisnu menyebut, penyidik juga akan melakukan penyitaan pada unit apartemen dan rekening dari Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. 

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu.

Untuk melakukan penyitaan ke seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Tesla Klaim Mobil Full Self-Driving 10 Kali Lebih Aman dari Manusia, Senator AS Minta Bukti

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal