Setelah Indra Kenz Tersangka, Doni Salmanan Bakal Diperiksa terkait Dugaan Investasi Bodong

Carlos Roy Fajarta
Youtuber Doni Salmanan dilaporkan sejumlah orang ke Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan investasi bodong. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan terhadap Doni Salmanan terkait pidana UU ITE. Diketahui ada sejumlah laporan masuk ke Dittipidsiber Bareskrim yang melaporkan Doni Salmanan (DS).

“Terkait dengan laporan DS, benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/3/2022).

Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus terkait penipuan investasi aplikasi Binomo.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengungkapkan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, dia memastikan proses penyidikan Binomo tetap berjalan.

“Di Siber kami juga bisa menyidik pengembangannya,” kata Whisnu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

10 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

12 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

22 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal