Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

Ary Wahyu
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menunjukkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait gugatan CLS terhadap ijazah mantan Presiden Jokowi. (Foto: iNews)

SOLO, iNews.id – Upaya hukum banding yang diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengeluarkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Putusan ini menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak pembanding sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mewakili kepentingan publik. 

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, membeberkan detail putusan perkara perdata tingkat banding dengan Nomor 310/PDT/2026/PT SMG tersebut. Perkara ini melibatkan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sebagai pembanding (semula penggugat) melawan Joko Widodo selaku Presiden ke-7 RI, (terbanding I), serta Rektor UGM Prof. Ova Emilia dan Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro.

Ada tiga poin krusial dalam amar putusan majelis hakim PT Jawa Tengah yakni, hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh para pembanding secara administratif. Kedua, hakim menyatakan menguatkan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tertanggal 14 April 2026 yang menolak gugatan penggugat, ketiga, menghukum para pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan. 

YB Irpan menjelaskan dua pertimbangan hukum utama yang membuat majelis hakim tinggi menolak argumen kubu alumnus UGM tersebut. Pertama, PT Jawa Tengah menyetujui penuh dan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum PN Solo karena dinilai sudah tepat, benar, dan sesuai fakta persidangan. 

Kedua, gugatan bermodus citizen lawsuit yang diajukan oleh penggugat dinilai cacat formil sejak awal. 

"Gugatan CLS dari para penggugat tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Penggugat dinilai sama sekali tidak mencerminkan atau mewakili adanya kepentingan umum di masyarakat. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah secara tegas menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing (hak gugat) untuk mewakili kepentingan masyarakat luas," kata YB Irpan, Senin (22/6/2026).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri, Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Ade Darmawan Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo-Tifa Batal Ditahan: Ada Intervensi Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal