Merespons kandasnya upaya banding tersebut, kubu penggugat menyatakan tidak akan berhenti. Kuasa Hukum Penggugat, M Taufiq, menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan ke tingkat tertinggi.
Kubu penggugat mengaku tetap optimistis bisa membalikkan keadaan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Kami masih akan melakukan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan kasasi. Kami sangat optimistis akan menang saat kasasi nanti. Kami yakin, di tingkat Mahkamah Agung masih ada hakim-hakim yang baik, independen, cerdas, jujur, serta pemberani," kata M Taufiq.