Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg terkait RUU Pemerintahan Aceh, Selasa (26/5/2026).
Kesepakatan bermula kala Ketua Panitia Kerja (Panja) Iman Sukri menyampaikan sejumlah ketentuan yang akan direvisi dalam klausul tersebut.
"Memutuskan 20 ketentuan perubahan RUU tentang Pemerintahan Aceh, antara lain sebagai berikut," ucap Iman dalam rapat.
Ketentuan yang akan diubah yakni pertama, penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis.
"Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," ucap Iman sambil bacakan ketentuan tersebut.