Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KPK Diteruskan ke Sidang Paripurna

Felldy Aslya Utama
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan pada pembahasan tingkat II atau diambil keputusannya di sidang paripurna. (Foto: iN

Sedangkan, fraksi yang belum menyatakan sikap, yaitu Demokrat dengan alasan perlu pengkajian lebih dalam di internal mengenai RUU tersebut.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura menyetujui tanpa catatan.

Pada kesempatan itu, Menkumham Yassona Laoly yang mewakili pemerintah berharap RUU KPK dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU. RUU tersebut diperlukan untuk efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sesuai UUD 1945.

"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam sidang paripuna," kata Yassona.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur, Minta Kemhan Tambah Porsi Anggaran TNI AU

57 tahun lalu

Potensi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Usul MBG Disetop saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal