Bahlil Digugat ke PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Nur Khabibi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat ke PN Jakpus. (foto: Binti Mufarida)

"Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM," sambungnya. 

PT Shell Indonesia menjadi pihak tergugat lantaran dinilai tidak mampu melindungi penggugat selaku konsumen. 

Dalam gugatannya, Tati  meminta pihak tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.161.240 Jumlah tersebut merupakan perhitungan dua kali pengisian. 

Selanjutnya, membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan nilai mobil penggugat yang merasa cemas karena kendaraannya terpaksa menggunakan bahan bakar Shell Super RON 92.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya

Nasional
9 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Segera Rapat Perdana

Nasional
11 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kita Wakafkan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal