Bahlil Digugat ke PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Nur Khabibi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat ke PN Jakpus. (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga sekaligus konsumen SPBU Shell bernama Tati Suryati melayangkan gugatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini imbas terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Adapun, sebagai pihak tergugat, Menteri ESDM (tergugat I), PT. Pertamina (tergugat II),  dan PT. Shell Indonesia (tergugat III). 

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman menyatakan, kliennya rutin melakukan pengisian BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 setiap dua minggu sekali melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BSD 1 atau BSD 2.  

Selain kualitas BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98, pelayanan di SPBU BSD 1 dan BSD 2 juga lebih baik. 

Ia melanjutkan, pada pertengahan September 2025, kliennya berniat mengisi BBM jenis tersebut di lokasi langganannya namun tidak tersedia. Hal yang sama juga terjadi di SPBU swasta di sekitarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara PLN di Tengah Kendala Pasokan

57 tahun lalu

RI Tak Lagi Bergantung pada Minyak Timur Tengah, Bahlil: Sudah Kontrak dengan Negara Lain

57 tahun lalu

BBM Jenis Baru Dirilis 1 Juli 2026, Apa Itu?

57 tahun lalu

Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg Tak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal