Bacok Warga di Jalan hingga Tewas, 4 Remaja di Cengkareng Terancam Penjara 7 Tahun

Dimas Choirul
Ilustrasi bentrokan_tawuran (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. RC tewas setelah sebilah celurit tertancap di kepalanya.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15). Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Adapun dua orang berinisial AF (16) dan AR (15) ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara AS (18) dan AS (15) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"UU Darurat 2 Orang AF (16) dan AR (15), Penganiayaan 351 (3) atas nama AS (18) dan AS (15)," kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

57 tahun lalu

KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman saat OTT terkait Pengurusan WNA

57 tahun lalu

KPK Tangkap Belasan Orang hingga Sita Kendaraan saat OTT di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal