Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Rohman Wibowo
OJK menerbitkan aturan baru terkait SLIK yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. (Foto: Dok. iNews)

"Kami memutuskan agar ditampilkan H+ 3. Ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan, maka maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi. Kenapa ini penting? Karena supaya teman-teman pengembang ini segera mempercepat proses (KPR subsidi)," kata dia.

Friderica menegaskan, diskresi aturan dari otoritas dapat mendorong akselerasi pertumbuhan kredit KPR subsidi, yang selama ini terganjal masalah administrasi keuangan. 

Dalam kesempatan sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, dorongan OJK untuk melakukan diskresi datang dari permintaan pihaknya. Bahkan, pihaknya mengaku telah berulang kali menyambangi OJK agar aturan SLIk ini bisa terealisasi. 

"Ini adalah suatu fenomena. Suatu fenomena yang sampai saya 6 kali kesini untuk memperjuangkan itu. Kesimpulannya kalau SLIK Rp1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit untuk FLPP rumah subsidi, baik yang tapak maupun yang rusun," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
11 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
19 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal