Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 

Fahreza Rizky
Warga wajib mencantumkan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik. (Foto Antara).

Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan Kemendagri melalui Dutjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan berbasis NIK. Lalu Ayat (2) menyebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

"Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi," demikian isi Pasal 7 Perpres 83/2021.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kemenkeu melalui Ditjen Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d secara berkelanjutan.

Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:

a. Kemenkeu melalui Ditjen Pajak memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
b. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh Kemenkeu melalui Ditjen Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lantik 884 Pejabat Baru Pemprov DKI, Pramono Minta Beri Pelayanan Terbaik untuk Warga

57 tahun lalu

Dari Sepatu Rusak ke Tragedi Kemanusiaan

57 tahun lalu

Pejabat Madya dan Layanan Publik DKI Tetap Wajib Ngantor  meski Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat

57 tahun lalu

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal