Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Madya dan Layanan Publik DKI Tetap Wajib Ngantor  meski Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat

Rabu, 01 April 2026 - 11:49:00 WIB
Pejabat Madya dan Layanan Publik DKI Tetap Wajib Ngantor  meski Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melaporkan bahwa tak semua ASN DKI diperbolehkan WFH tiap Jumat. (Foto: iNews.id/Danand)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.

Menurut Pramono pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH. Ia memastikan kebijakan bekerja dari rumah tersebut tidak akan menanggung sektor pelayanan publik. 

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pramono akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat melaksanakan WFH. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut