Pejabat Madya dan Layanan Publik DKI Tetap Wajib Ngantor meski Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.
Menurut Pramono pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH. Ia memastikan kebijakan bekerja dari rumah tersebut tidak akan menanggung sektor pelayanan publik.
"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pramono akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat melaksanakan WFH.
Pramono Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH: Harus Naik Transum!