Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini

Anggie Ariesta
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperdalam pasar valuta asing dalam negeri.

Mulai 1 Januari 2026, para eksportir hanya diwajibkan menempatkan DHE Valuta Asing mereka pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, penempatan bisa dilakukan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum mana pun yang memiliki izin kegiatan usaha valas.

Batas kewajiban konversi DHE Valas ke mata uang Rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Sebelumnya, ketentuan mewajibkan konversi hingga 100 persen.

Penggunaan valas kini lebih fleksibel, tidak lagi terbatas pada barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi mencakup kebutuhan pengadaan barang dan jasa secara umum serta modal kerja.

Eksportir kini diizinkan menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di pasar domestik sebagai wadah menampung kelebihan likuiditas valuta asing.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

57 tahun lalu

Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA

57 tahun lalu

Terbitkan PP Pengelolaan DHE SDA, Prabowo: Devisa Ekspor Bertambah 80 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

Menteri ESDM Pastikan PP DHE Win-Win Solution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal