Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Niko Prayoga
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: Niko Prayoga)

Langkah ini menandakan perubahan pendekatan BPOM yang lebih agresif dalam menjaga keamanan pangan, sekaligus memberi sinyal bahwa produk yang tidak memenuhi standar berpotensi tersingkir dari pasar.

Meski demikian, BPOM masih memberi masa transisi. Produk yang sudah memiliki izin edar diwajibkan menyesuaikan dengan aturan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Sementara produk yang masih dalam proses perizinan tetap mengacu pada aturan lama, namun wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang sama.

Kepala BPOM menekankan bahwa regulasi ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan kini menjadi syarat mutlak.

"Prinsip utama kami adalah melindungi kesehatan masyarakat dari risiko cemaran mikroba yang dapat membahayakan," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui kajian bersama berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya ketat, tetapi juga implementatif.

Ke depan, BPOM menegaskan akan terus memperbarui regulasi seiring munculnya jenis pangan olahan baru akibat perkembangan teknologi. Artinya, pelaku industri dituntut lebih adaptif, atau berisiko tertinggal dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Health
7 hari lalu

Kenapa Orang Dewasa Disarankan Vaksin Campak? Ini Penjelasan BPOM

Seleb
8 hari lalu

Reza Gladys Dipolisikan gegara Skincare Tanpa Izin Edar BPOM!

Nasional
1 bulan lalu

BPOM Ungkap Banyak Takjil Mengandung Formalin di Jakarta, Ini Ciri-cirinya!

Health
7 hari lalu

5 Fakta Vaksin Campak Orang Dewasa, Nomor 4 Wajib Diperhatikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal