Langkah ini menandakan perubahan pendekatan BPOM yang lebih agresif dalam menjaga keamanan pangan, sekaligus memberi sinyal bahwa produk yang tidak memenuhi standar berpotensi tersingkir dari pasar.
Meski demikian, BPOM masih memberi masa transisi. Produk yang sudah memiliki izin edar diwajibkan menyesuaikan dengan aturan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Sementara produk yang masih dalam proses perizinan tetap mengacu pada aturan lama, namun wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang sama.
Kepala BPOM menekankan bahwa regulasi ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan kini menjadi syarat mutlak.
"Prinsip utama kami adalah melindungi kesehatan masyarakat dari risiko cemaran mikroba yang dapat membahayakan," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui kajian bersama berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya ketat, tetapi juga implementatif.
Ke depan, BPOM menegaskan akan terus memperbarui regulasi seiring munculnya jenis pangan olahan baru akibat perkembangan teknologi. Artinya, pelaku industri dituntut lebih adaptif, atau berisiko tertinggal dalam persaingan pasar yang semakin ketat.