JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat pengawasan pangan olahan lewat penerbitan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi baru ini menggantikan aturan lama dan membawa konsekuensi serius bagi pelaku usaha yang tidak segera menyesuaikan standar keamanan produknya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar langsung kualitas produk yang beredar di masyarakat. Ia menyebut, banyaknya inovasi pangan olahan yang muncul belum sepenuhnya diimbangi dengan standar cemaran mikroba yang jelas.
"Penguatan aturan ini dilakukan untuk menjawab tantangan di lapangan, termasuk temuan pengawasan dan kesulitan yang dialami pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
Dalam aturan terbaru ini, BPOM menambahkan batas maksimal cemaran mikroba pada sejumlah kategori pangan yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Produk seperti mi instan siap konsumsi, pasta, hingga sosis dan bakso kini memiliki standar mikrobiologi yang lebih ketat.
Tak hanya itu, minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, dan cokelat juga kini wajib memenuhi parameter tambahan, termasuk pengujian terhadap bakteri Salmonella. Sementara itu, kriteria mikrobiologi untuk produk teh, baik kering, bubuk, maupun celup, diubah karena dinilai sulit diterapkan dalam pengawasan sebelumnya.