Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.
Berikut rinciannya:
1. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp460.000.000
2. Haryanto pada tahun 2018-2025 sebesar Rp84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY
3. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp6.398.833.496
4. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp551 160.000
5. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp5.239.438,471
6. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG
7. Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp3.250.392.000
8. Gatot Widiartono pada tahun 2018 s/d 2025 sebesar Rp9.479.318 293.