Dia menjelaskan, pembelian itu bermula saat mereka makan di salah satu rumah makan. Wisnu kemudian mengajak ke salah satu showroom mobil pabrikan Jepang tersebut dan membelikan mobil secara kredit.
"Saat itu saya sempat bilang, walaupun cicilannya saya juga tidak mampu untuk bayarnya, Pak. Begitu," tuturnya.
"Kemudian, akhirnya di-DP-kan kalau tidak salah itu 50 juta," ucapnya.
Mobil pun digunakan oleh Harry dengan yang membayar cicilannya tetap Wisnu. Namun, Harry tidak lagi menggunakan mobil tersebut, hanya sekitar 7-8 bulan dan dikembalikan lagi ke Wisnu.
"Pada saat saudara kembalikan, sudah lunas atau belum?," tanya jaksa.
"Setahu saya belum, Pak. Masih belum," jawab Harry.
Delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.
Adapun, para terdakwa terdiri dari, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.