ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Siapkan Surat Edaran untuk Swasta

Riyan Rizki Roshali
Pemerintah mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat (foto: Sekretariat Presiden)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan ASN dapat WFH sehari dalam sepekan. Hari yang dipilih yakni setiap hari jumat.

Menko Perekonomian menyampaikan, kebijakan ini berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
All Sport
3 hari lalu

ASN Run 2026 Resmi Dibuka! Lari 81 Km Gratis hingga Target 20.000 Peserta

Nasional
4 hari lalu

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen

Megapolitan
4 hari lalu

Nakes hingga Damkar Pemprov DKI Tak Dapat WFH, Pramono: Tak Ada Ganti Hari

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal