JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 besok.
Sementara untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menerangkan, aturan di SE Menaker juga mencakup soal efisiensi energi di tempat kerja.
“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujar dia.