ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Siapkan Surat Edaran untuk Swasta

Riyan Rizki Roshali
Pemerintah mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 besok.

Sementara untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026).

Airlangga menerangkan, aturan di SE Menaker juga mencakup soal efisiensi energi di tempat kerja.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

8 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

9 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

15 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal