JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ASN dapat WFH sehari dalam sepekan.
Airlangga mengatakan, hari yang dipilih yakni setiap hari jumat.
Menko Perekonomian menyampaikan, kebijakan ini berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Menurut Airlangga, kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.