Anwar Usman Kembali Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Segera Dibentuk 

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) segera kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini menyusul Hakim Konstitusi, Anwar Usman dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan masa kerja MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie berakhir pada 24 November 2023.

"Untuk laporan yang baru ke MKMK sesuai dengan ketentuan karena MKMK yang lama sudah berakhir maka dibentuk MKMK yang baru," ucap Enny kepada wartawan, Jumat, (24/11/2023).

Laporan tersebut disampaikan ke dewan etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (23/11/2023).

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan laporan tersebut bermula ketika Anwar Usman mengajukan keberatan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal