"Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal, Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia," tutur dia.
Anies menjelaskan penentuan 60 meter luas tanah dan 36 meter luas bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Dengan begitu, dia kembali menegaskan tanah dan bangunan merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi. Maka, dia tak ingin kebijakan PBB melupakan aspek HAM.
"Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," katanya.