Anies Soroti Polemik PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki

Danandaya Arya Putra
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengomentari polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memicu demo di sejumlah wilayah. Dia menegaskan, rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM).

"Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia," ujar Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (20/8/2025).

Dia menegaskan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tidak perlu dipajaki. Mengacu ketentuan PBB, dia pun menerapkan aturan tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.

Dia menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait PBB pada 2022. Kebijakan itu mengatur 60 meter pertama luas tanah dan 36 meter pertama luas bangunan adalah HAM yang tidak boleh dipajaki.

Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Tolak Kenaikan PBB 300 persen di Bone Ricuh

57 tahun lalu

DPR Minta Kepala Daerah Tak Naikkan PBB bila TKD Dipangkas: Tak Boleh Bebani Rakyat

57 tahun lalu

Mendagri Minta Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Ekonomi Tak Kondusif

57 tahun lalu

Bupati Semarang Batalkan Kenaikan PBB hingga 400 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal