Anggota Komisi III DPR Ungkap 2 Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Kiswondari
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (foto: iNews.id/Felldy Utama)

Setelah Surpres diterima pimpinan DPR, kemudian akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Capim KPK akan dilakukan Komisi III DPR.  

“Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test,” kata Arsul.

Karena Presiden Joko Widodo mengusulkan 2 nama, maka Komisi III DPR harus memilih salah satunya. Lain halnya jika hanya dikirimkan satu nama, maka Komisi III hanya akan memberikan persetujuan atau tidak.

DPR diberi waktu maksimal 30 hari setelah Surpres diterima, tidak termasuk masa reses.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
9 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal