Anggota Komisi III DPR : RKUHP Perlu Segera Disahkan, Kalau Berdebat Terus Nggak Selesai

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Johan Budi menegaskan pentingnya RKUHP segera disahkan. (Foto dok DPR).

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian juga pasal soal advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan Budi mengatakan, terdapat masukan dari pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi ilegal dan soal pasal Advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

57 tahun lalu

Geger! Eks ART Ngaku Pernah Ditodong Pisau oleh Erin Wartia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal