Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

riana rizkia
Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi BTS Kominfo, dia diduga menerima uang Rp40 miliar. (Foto: Riana Rizkia)

Usai diperiksa, Achsanul langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. 

"Selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto Pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
4 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
8 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal