Beberapa negara seperti Australia serta kawasan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan berbagai kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital.
"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri digital. Pemerintah akan terus mengevaluasi klasifikasi platform, tata laksana penerapan, serta mekanisme pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
"Masukan-masukan dari berbagai pihak tentu akan kami catat dan respons dengan hati-hati dalam proses klasifikasinya," tutur Meutya.