Menkomdigi sebelumnya menegaskan, perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, tidak ada inovasi teknologi yang seharusnya mengorbankan keselamatan anak.
"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," katanya.
Meutya juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Menurut dia, pemerintah telah mempelajari praktik global dan menemukan bahwa kebijakan perlindungan anak justru menjadi tren di banyak negara.
Beberapa negara seperti Australia serta kawasan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan berbagai kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital.
"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri digital. Pemerintah akan terus mengevaluasi klasifikasi platform, tata laksana penerapan, serta mekanisme pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
"Masukan-masukan dari berbagai pihak tentu akan kami catat dan respons dengan hati-hati dalam proses klasifikasinya," tutur Meutya.