Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:55:00 WIB
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret
Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox mulai 28 Maret 2026. (Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama dalam melindungi generasi muda.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Menkomdigi sebelumnya menegaskan, perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, tidak ada inovasi teknologi yang seharusnya mengorbankan keselamatan anak.

"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," katanya.

Meutya juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Menurut dia, pemerintah telah mempelajari praktik global dan menemukan bahwa kebijakan perlindungan anak justru menjadi tren di banyak negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut