Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Yusafrihardi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.
Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.