Amnesty Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Otoriter: Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Jonathan Simanjuntak
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: Ari Sandita Murti)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB.

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ucap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini

57 tahun lalu

Prabowo: Masalah Makan Sakral, Tak Boleh Jadi Sarana Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Dapat Laporan Kejanggalan di BGN Sebelum Pecat Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Pecat 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih Ganti Orang yang Saya Sayangi tapi Harus Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal