Amnesty Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Otoriter: Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Jonathan Simanjuntak
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," tutur Usman.

Usman kembali menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam hukum hak asasi manusia (HAM) baik internasional maupun nasional. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. 

Terlebih, kata dia, lembaga negara termasuk presiden bukan termasuk entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," ujar Usman.

Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim buntut unggahan meme mirip Prabowo dan Jokowi. Meme itu memperlihatkan gambar menyerupai kedua tokoh tengah berciuman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini

57 tahun lalu

Prabowo: Masalah Makan Sakral, Tak Boleh Jadi Sarana Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Dapat Laporan Kejanggalan di BGN Sebelum Pecat Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Pecat 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih Ganti Orang yang Saya Sayangi tapi Harus Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal