Amnesty Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Otoriter: Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," tutur Usman.
Usman kembali menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam hukum hak asasi manusia (HAM) baik internasional maupun nasional. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Terlebih, kata dia, lembaga negara termasuk presiden bukan termasuk entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM.
"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," ujar Usman.
Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim buntut unggahan meme mirip Prabowo dan Jokowi. Meme itu memperlihatkan gambar menyerupai kedua tokoh tengah berciuman.