Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar

Mei Sada Sirait
Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026).  (Foto: Aldhi Chandra)

Dalam kasus ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Berdasarkan hasil penyidikan, dia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan.

Barang haram tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada para penghuni rutan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025, yang kemudian menyeret sejumlah nama dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
8 jam lalu

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Seleb
8 jam lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Buletin
8 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal