Alasan Polda Metro Tahan Ratna Sarumpaet

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma/ruf).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018) malam. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan berdasarkan surat penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.

Penahanan dilakukan seusai penyidik mendapatkan alat bukti baik berupa petunjuk, keterangan saksi dan tersangka.

”Penyidik mulai malam ini melakukan penahanan. Tersangka Ratna Sarumpaet sudah menandatangani surat penahanan. Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Argo menjelaskan, alasan penahanan yakni agar tersangka tidak melarikan diri. ”Kemudiajn jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

12 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

13 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

1 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal