"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini nggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' gitu kan dan lain-lain 'pasti bisa', itu kan asumsi," sambungnya.
Karena masih di tahap awal kata Asep, KPK menghormati pengusutan yang dilakukan Kortas Tipidkor maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.