JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN berinisial MIP, Senin (13/4/2026). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari tiga prajurit TNI selaku terdakwa.
Adapun ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III) diwakili penasihat hukumnya Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur dalam menyampaikan eksepsi.
Setelah mencermati isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta, penasihat hukum menilai berkas perkara tiga terdakwa seharusnya diadili secara terpisah. Sebab, para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
"Bahwa dalam perkara in casu para terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-spliting atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas. Sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujar Nugroho dalam ruang sidang, Senin (13/4/2026).
Dia juga menilai isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hal itu terlihat pada dakwaan yang dianggap salah menerapkan pasal kepada Frengky.