AJI: Cabut 10 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Wildan Catra Mulia
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus menuai sorotan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak DPR segera mencabut pasal-pasal kontroversial.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, jika disahkan RUU KUHP akan menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi, kebenaran, dan kontrol sosial. Setidaknya terdapat 10 pasal yang mengancam kebebasan pers.

"Yaitu Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, dan Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong,” ujar Abdul di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Selain itu, kata dia, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

”DPR harus mencabut pasal-pasal tersebut jika mereka punya komitmen untuk mendukung kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal