AJI: Cabut 10 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Wildan Catra Mulia
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Abdul mengungkapkan, AJI akan menggelar pertemuan dengan organisasi pers lainnya untuk membahas hal ini. Para organisasi pers berencana menyampaikan aspirasi penolakan 10 pasal tersebut sebelum 19 September.

"Nanti akan kita sampaikan bersama-sama keberatan kita terhadap 10 pasal di KUHP. Kalau bisa sebelum tanggal 19 karena kalau setelah tanggal 19 kayaknya sudah terlambat," ucapnya.

DPR sebelumnya menargetkan RUU KUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna pada 24 September. RUU pengganti KUHP lama peninggalan Belanda itu diharapkan dapat disahkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
19 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

21 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

22 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

22 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal