Ahli Hukum soal UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum

Ilma De Sabrini
Ahli hukum pidana, Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).

Dari sisi kompetensi, kata dia tidak mungkin pimpinan KPK yang bukan dari unsur Polri atau keaksaan berposisi sebagai penyidik karena apabila sebagai penyidik, pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris. Pimpinan KPK, walaupun tidak tercantum eksplisit termasuk sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara hukum administrasi negara secara ex officio pimpinan KPK tetap statusnya sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, namun dalam Pasal 6 huruf e dan f, KPK salah satu komposisi KPK adalah pimpinan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Dalam pemahaman ini pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut, pelaksana eksekusi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
10 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
13 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal