Ahli Hukum soal UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum

Ilma De Sabrini
Ahli hukum pidana, Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polemik eksistensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik atau bukan diminta dihentikan. Hilangnya Pasal 21 ayat 4 pada UU KPK yang lama mengenai pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum sebaiknya dipahami secara bijak dan utuh, jangan dimaknai secara parsial sehigga terkesan provokatif.

Ahli hukum pidana Indriyanto Senoadji mengatakan, revisi UU KPK merupakan facet antara hukum pidana denga hukum administrasi negara juga dengan hukum tata negara. Pasal-pasal di dalam revisi UU KPK saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan.

"Bagi saya dari sisi filosofi yuridis pemahaman ini adalah isu interdisipliner sebagai facet antara hukum pidana denga hukum administrasi negara pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi," ujar Indriyanto di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dia menilai, deputi penindakan berikut levelitas penyidik di bawahnya harus dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

"Misalnya, Pasal 21 UU KPK baru, komposisi dari KPK adalah Dewan Pengawas, pimpinan KPK dan pegawai KPK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
8 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
11 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal