Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Jonathan Simanjuntak
Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim berujung vonis lepas dalam korupsi minyak goreng. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Majelis Hakim juga menilai Junaedi tidak terbukti terlibat dalam percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan klien yang melanggar hukum. 

Dengan tak terbuktinya dakwaan terhadap Junaedi, hakim menyatakan agar tuntutan jaksa pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim.

Pada intinya, Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Junaedi untuk dihukum sembilan tahun penjara. JPU juga menuntut Junaedi untuk dijatuhi pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

57 tahun lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

57 tahun lalu

Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO  

57 tahun lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal