JAKARTA, iNews.id - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando karena diduga mengunggah video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gajah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (20/4/2026).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh advokat bernama Paman Nurlette yang menilai Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM usai dipotong.
Nurlette menyampaikan unggahan Abu Janda dan Ade Armando membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi, keduanya diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.
"Perlu kami tegaskan bahwa dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).
Nurlette juga menilai tindakan keduanya yang memotong ceramah JK telah memenuhi unsur niat jahat. Menurutnya, apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan muncul.