"Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?" ungkap Nurlette.
"Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," sambungnya.
Nurlette memaparkan ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Nurlette menyampaikan dalam ceramah yang sama, JL justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.
"Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya, bukan orang Islam Kristen saat ini (tapi) yang dulu berkonflik," tegas dia.
Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.