96,24 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Kepatuhan Legislatif Masih Terendah

Nur Khabibi
KPK melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik 2025 mencapai 96,24 persen per 1 April 2026. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencapai 96,24 persen. Angka tersebut berdasarkan data per 1 April 2026.

"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026). 

"Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," tuturnya.

Budi menerangkan, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta Eksekutif termasuk presiden dan wakil presiden sebesar 96,75 persen. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain

Nasional
6 hari lalu

91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini

Nasional
8 hari lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
8 hari lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal