Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain

Kamis, 02 April 2026 - 11:52:00 WIB
KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (2/4/2026). 

Budi menyatakan, masyarakat yang ingin mengetahui kekayaan kedua pemimpin negara bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, pelaporan keduanya menjadi teladan positif. 

"Untuk itu, teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," ujarnya. 

Diketahui, data per 30 Maret, kepatuhan penyampaian LHKPN baru menyentuh angka 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor. 

"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," kata Budi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut