JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (2/4/2026).
Budi menyatakan, masyarakat yang ingin mengetahui kekayaan kedua pemimpin negara bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, pelaporan keduanya menjadi teladan positif.
"Untuk itu, teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.
Diketahui, data per 30 Maret, kepatuhan penyampaian LHKPN baru menyentuh angka 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor.
"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," kata Budi.