96,24 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Kepatuhan Legislatif Masih Terendah

Nur Khabibi
KPK melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik 2025 mencapai 96,24 persen per 1 April 2026. (Foto: Nur Khabibi)

"Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," katanya.

Dengan tingginya angka kepatuhan, Budi menyebut sebagai instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan. Nantinya, masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain

57 tahun lalu

91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini

57 tahun lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

57 tahun lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal